Setelah sebelumnya kita membahas tentang tutorial pelaporan pajak orang pribadi untuk formulir 1770S dan 1770SS secara online , maka sekarang kita akan membahas mengenai cara lapor spt secara online via internet bagi wajib pajak yang menggunakan formulir SPT 1770 ( Pengusaha atau Pekerjaan Bebas )
Bagi yang belum tahu perbedaan antara ketiga formulir spt tersebut silahkan mengunjungi Perbedaan Formulir SPT 1770SS , 1770S dan 1770 .
Perbedaan mendasar dalam pengisian spt efiling antara formulir 1770S, 1770SS dan 1770 adalah Pengisian SPT 1770SS dan 1770S langsung dilakukan di menu efiling.pajak.go.id sedangkan Pengisian SPT 1770 tidak dilakukan di website efiling melainkan melalui aplikasi e-spt pph orang pribadi.
Di Menu efiling SPT 1770 kita hanya mengupload file .csv spt dan mengupload scan lampiran spt ( File Lampiran berkas selain SPT, contoh Laporan Laba Rugi dan Neraca, Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dan lain-lain ) yang berformat pdf dan bersifat opsional, sedangkan pengisian spt tahunan kita lakukan di aplikasi e-spt pph orang pribadi. Setelah kita selesai mengisi spt tahunan melalui aplikasi maka format file hasil e-spt adalah file berformat .csv yang kita gunakan untuk pelaporan efiling 1770.
gambar diatas adalah menu spt efiling untuk formulir 1770
Untuk memulai pengisian spt tahunan formulir 1770 terlebih dahulu download file e-spt pph orang pribadi. File e-spt orang pribadi terbaru adalah Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi versi 1.5
Download di situs resmi pajak.go.id aplikasi e-spt pph orang pribadi 1.5 disini
atau Download e-spt pph op 1.5 melalui link google drive yang kami sediakan disini
Changelog atau Update yang ditambahkan pada versi 1.5 ini adalah :
- Penambahan checklist pada masing-masing form SPT PPh OP
- Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770
- Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770S
- Perbaikan penulisan rumusan perhitungan SPT Induk Form 1770 dan 1770S
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian A
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian B
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian C
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian D
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian E
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian F
- Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian G
Ekstrak e-SPT PPh OP 2016 v.1.5.rar ke C:/ , D:/ atau folder mana saja yang dikehendaki, setelah proses ekstrak selesai anda akan mendapatkan 1 folder bernama eSPT PPh OP v1.5, didalam folder tersebut terdapat 3 folder Framework, Patch 1.5 dan Setup 1.5
Folder framework terdiri dari 2 folder lagi yaitu DotNetFX40Client , lakukan installasi terhadap file dotNetFx40_Client_x86_x64.exe dan Folder WindowsInstaller4_5 diperuntukkan untuk sistem operasi windows xp dan windows server 2003.
Folder Patch 1.5 hanya untuk wajib pajak yang sudah menggunakan aplikasi versi sebelumnya untuk update aplikasi e-spt pph op versi 1.3 ke versi 1.5
Folder Setup 1.5 hanya untuk installasi aplikasi espt tahunan pph op versi 1.5 atau wajib pajak yang belum pernah install aplikasi e-spt tahunan orang pribadi.
Lakukan Installasi aplikasi e-spt pph op 1.5 yang terdapat di folder setup 1.5
Buka salah satu file setup seperti gambar diatas , yang mana saja boleh. Maka akan muncul Jendela Kecil langkah-langkah installasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi klik next>
Pada bagian ini anda perlu mengingat folder tempat installasi aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karena path folder atau alamat folder ini akan ditanyakan pada saat anda akan mengupdate aplikasi ke versi yang terbaru. Alamat Folder defaultnya adalah C:\Program Files\DJP\e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi\
anda dapat memilih folder installasi yang lain pada menu “browse” yang penting anda mengingatnya.
Pilih everyone atau just me ini berguna jika ada terdapat beberapa user dalam satu komputer. Klik Next untuk lanjut.
Aplikasi siap untuk diinstal langsung saja klik next
Setelah anda klik next akan muncul jendela loading mengenai progress installasi aplikasi espt
Aplikasi e-STP Tahunan PPh OP sudah selesai diinstall di komputer anda lalu klik close
Icon e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan muncul di desktop anda jika installasi sudah selesai dilakukan, double klik icon tersebut untuk membuka aplikasi espt tahunan pph op
Di aplikasi e-spt ini selain kita dapat mengisi spt formulir 1770 ,kita juga dapat mengisi spt 1770s. Mengingat SPT 1770S dapat diisi langsung di e-filing maka sebaiknya aplikasi ini digunakan untuk wajib pajak yang menggunakan formulir 1770.
Klik Menu >> Koneksi Database maka akan muncul tampilan seperti diatas.
Sebelum menggunakan aplikasi espt ini kita harus membuat satu database sebagai tempat penyimpanan data spt tahunan kita. 1 database = 1 tahun pajak spt. Folder Database Kosong berisikan file database kosong yang dapat dicopy dan dipindahkan ke folder database dalam artian sederhananya database ini adalah selembar kertas kosong yang siap untuk diisi. File Database data.accdb ini dapat dirubah namanya sesuai keinginan kamu. contoh seperti gambar dibawa ini
Pilih database kosong yang anda inginkan contoh diatas database SPT Tahunan, lalu klik open
Akan muncul kotak dialog login, Username : Administrator dan Passwordnya : 123
lalu klik login
Pada tahap pertama anda harus mengisi profil wajib pajak mulai dari tahap ini isilah semua data-data dengan benar, cek kembali bila perlu. data-data yang diberi tanda bintang * maka data tersebut wajib diisi. Isikan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berformat 5 digit angka, jika anda tidak mengetahui klu anda bisa lihat disini
Penting! Pada Cara Perhitungan pilih apakah anda melakukan pembukuan atau pencatatan.
Pembukuan Wajib dilakukan jika orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dimana peredaran brutonya dalam setahun diatas Rp 4.800.000.000,- ,
Jika peredaran bruto dalam setahun dibawah 4,8 Milyar maka cara perhitungannya adalah pencatatan (menggunakan perhitungan norma penghasilan neto) dengan syarat harus memberitahukan kepada DJP bahwa wajib pajak menggunakan norma penghasilan neto.
Status Kewajiban perpajakan pada umumnya adalah KK (Kepala Keluarga) , HB yaitu hidup berpisah untuk pasangan yang bercerai, MT yaitu memilih terpisah ,dan PH adalah Pisah Harta
Jika SPT anda dikuasakan isi data NPWP si penerima kuasa , jika semua data sudah benar klik simpan
Klik Pada Menu Surat Pemberitahuan (SPT) >> Buat SPT Baru >> Pilih SPT Tahunan OP 1770
Tahun Pajak 2015 , Pembetulan ke-0 karena SPT ini bukan spt pembetulan. klik ok maka akan muncul pemberitahuan SPT berhasil dibuat!
Pada Menu Surat Pemberitahuan (SPT) akan terbuka formulir 1770, di dalam Formulir 1770 ada Lampiran 1,2,3 dan 4 . Perhitungan PH-MT digunakan untuk pembagian pembayaran pajak secara proporsional tergantung jumlah penghasilan neto jika penghasilan neto suami lebih banyak maka pembayaran pajak lebih banyak suami dan sebaliknya.
Pengisian SPT baik itu hardcopy maupun melalui espt dimulai dari pengisian lampiran 1-4 lalu dilanjutkan dengan pengisian induk. Dalam aplikasi e-spt tahunan pph op pada induk spt nya akan terisi sendiri dengan mengambil data-data yang ada dilampiran.
Menu Buka SPT digunakan untuk melanjutkan pengisian spt yang sudah pernah disimpan sebelumnya,
Menu Hapus SPT untuk menghapus spt.
Mengenai pengisian saya tidak akan jelaskan secara detail karena pada dasarnya hampir sama dengan pengisian tulis manual.
Jika ada Status SPT anda Kurang Bayar maka anda diwajibkan menyetorkan terlebih dahulu kekurangan bayar baik itu melalui pembayaran ke kantor pos, bank persepsi yaitu bank mandiri, bni, bri atau disarankan menggunakan aplikasi ebilling pajak djp online. Setelah melunasi kekurangan pembayaran pajak maka anda akan mendapatkan NTPN ( Nomor Transaksi Penerimaan Negara ) yang akan dimasukkan ke aplikasi espt .
Ingat! Pada saat pengisian SSP atau ebiling untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar pada spt tahunan Kode Akun Pajak (KAP) diisi dengan 411125 dan Kode Jenis Setoran 200 .
Pada Menu Lapor SPT terdapat Rekam SSP untuk perekaman pembayaran pajak atas kekurangan bayar dalam spt tahunan 1770 , jika pajak yang masih harus dibayar adalah 0 atau nihil abaikan saja menu ini
menu cetakan untuk mencetak induk spt 1770 saja dan tidak bisa mencetak lampiran spt
setelah semua pengisian spt benar pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), sudah membayar kekurangan pajak dan mengisi ntpnnya pada menu Lapor SPT nah saatnya kita ke menu Lapor Data SPT ke KPP.
Penting! Pada langkah ini pastikan kembali data yang sudah anda isi benar karena setelah klik Buat File maka anda tidak bisa lagi merubah spt anda yang mengakibatkan anda harus mengisi ulang lagi dari awal dengan membuat database baru.
Klik Buat File untuk membuat file .csv spt
Pilih letak folder tempat penyimpanan file csv anda lalu klik yes.
setelah kita mempunyai file spt csv hasil dari aplikasi espt maka kita kembali ke djp online untuk melaporkan pajak kita.
Browse file csv anda , jika anda ingin melampirkan lampiran spt harus beformat pdf dan namanya harus sama dengan file spt csv. contoh :
File SPT : 0123456789520010101201200F1232040111.csv
File PDF : 0123456789520010101201200F1232040111.pdf
klik startupload>>
Kurang lebih pengiriman spt 1770 dengan 1770SS maupun 1770S adalah sama, maka tidak perlu saya contohkan lagi cara mengirim spt via efiling. intinya setelah upload kamu harus meminta kode verifikasi yang akan dikirim ke email kamu, masukkan kode verifikasi lalu klik kirim spt. Jika berhasil kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan ke email kamu. Dengan diterimanya bukti penerimaan elektronik tersebut dinyatakan bahwa kamu sudah menyampaikan atau melaporkan spt tahunan pada tahun pajak tersebut. untuk lebih jelasnya baca kembali Tutorial Lapor Pajak Online untuk SPT 1770S dan 1770SS.
Contoh Gambar diatas jangan ditiru tolong isi data anda sesuai data sebenarnya, gambar diatas digunakan untuk memudahkan pemahaman pembaca saja.
Demikianlah Tutorial atau cara melaporkan spt online formulir 1770 via efiling, diharapkan sedikit banyaknya pembaca dapat mengerti langkah-langkah pengunaan aplikasi e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi dan penggunaan menu efiling 1770.
Perpajakan Indonesia:
- bps spt
- darimana kita tahu jika laporan pajak:kita sudah selesai
- bps spt sebelumnya belum ada
- cara membuat file csv pajak
- cara mengisi spt 1770
- arti bps spt
- bps spt adalah
- BPS SPT Sudah Ada/BPS SPT Sebelum Belum Ada/WP Sedang Diperiksa
- bps spt belum ada
- apa itu BPS SPT
- bps spt sudah ada
- bpsspt
- cara lapor spt 1770 online
- cara kasih nama file pajak
- bps spt pajak
Terima kasih untuk tutorialnya yang sangat berguna,
saya ada sedikit pertanyaan perihal submit SSP
setoran yang tiap bulan saya lakukan memiliki kode 411128 – 420, namun di aplikasi e-SPT hanya tersedia 411125
Apakah ada cara untuk mengubah kode di aplikasi e-SPT? atau memang cukup pilih 411125-200 saja?
Terima kasih banyak
submit ssp pada menu Lapor spt hanya dilakukan jika terdapat kurang bayar atas spt 1770, atas kekurangan bayar tersebut harus dilunasi dengan kode 411125/29 200.
setoran yang bapak lakukan dengan kode 411128 – 420 adalah setoran untuk pp 46 tahun 2013 ( pph final 1% dari omset perbulan )
cara menambahkan setoran pp 46 ada di menu : Surat Pemberitahuan (SPT) >> 1770 >> Daftar Pembayaran PP 46/2013
karena pp 46 dibayarkan setiap bulan maka ada 12 ssp yang harus ditambahkan di menu rekam ssp pp 46/2013.
terima kasih banyak atas petunjuknya.
Bapak/ibu yth, saya mau tanya cara isi espt yg sdh dibayar dlm kolam rekam ssp pp 46/2013, disitu tdk ada kolam bulan dan ntb/ntp , apa boleh diketik dlm kolam alamat. Tks
di isi saja sesuai form yang ada, memang tidak disediakan masa pembayaran dan ntpn dalam menu tersebut.
PAk, menu cetakan kenapa hanya induk saja yh, form lampiran tidak ada?. trus bgmn cara mengupload lampiran ?
ya memang seperti itu, e-spt hanya mengijinkan mencetak induk spt. lampiran yang dimaksud disini bukan lampiran spt melainkan lampiran pendukung seperti bukti potong dari perusahaan, File Lampiran berkas selain SPT, contoh Laporan Laba Rugi dan Neraca, Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dan lain-lain
ini punya saya..kode verifikasi sudah bsa muncul..tp ktika dkirim spt nya..selalu muncul bps spt sebelumnya belum ada…itu gmna solusinya…tros caranya gmna??? udah diulang dr awal tp ttp sprti itu
Saya tidak mengerti arti “scan lampiran dalam bentuk pdf”, bisa tolong dijelaskan pak? thanks
format lampiran scan spt tahunan dalam bentuk pdf. pada saat di scan di mesin canner diatur agar formatnya pdf
ya pak….mf saya juga mengalami problem yang sama tuk melampirkan lampiran tuk spt op 1770 ke efilling tidak berhasil, muncul tulisan nama file pdf tidak sesuai dengan nama file csv
Hi, saya sudah berulang kali mencoba mengisi laporan SPT istri karena kami memilih status MT. Sedangkan istri kebetulan sepanjang tahun 2015 tidak lagi bekerja. Sehingga dalam pengertian saya, SPTnya ada nihil (atau 0).
Yang menjadi kendala adalah proses upload file csv, setiap kali saya klik “start upload” selalu muncul pop-up “file csv gagal diproses”. Saya sudah berulang kali menghapus dan membuat ulang SPT tetapi pesan yang sama selalu muncul ketika saya klik “start upload”.
Kami juga sudah menghubungi kring pajak tapi sampai saat ini, tidak banyak membantu.
Pertanyaan:
1. apakah ada langkah pengisian yang terlewat? seharusnya semua formulir tidak perlu saya isi dengan besaran angka karena istri tidak berpenghasilan.
2. apakah ada pertanyaan dalam tiap lampiran yang perlu diisi walaupun status adalah nihil?
Terima kasih.
coba dicek lagi jika istri bapak mt, maka status sptnya harus jg mt di aplikasi espt
solusi atas masalah bapak yaitu :
1. Datang ke kpp terdaftar untuk konsultasi mengenai permasalahan tersebut di seksi pengawasan dan konsultasi atau
2. Karena penghasilan istri bapak adalah nihil maka saran saya pakai saja formulir 1770SS atau
3. Jika belum pernah efiling dan kantor pajak terdaftar jauh solusinya adalah mengirimkan spt tahunan melalui jasa kurir tiki,jne atau pos. tanda terima jasa kurir tersebut sudah dipersamakan dengan tanda terima spt tahunan.
Sama juga saya punya masalah nih, setiap klik “start upload” muncul pop-up “file csv gagal diproses” kira2 sebabnya dimana ?
Ketika saya mau membuka database kosong, saya mendapatkan error “Microsoft.ACE.OLEDB.12.0′ provider is not registered on the local machine. Kenapa ya?
coba database yang di folder database kosong dicopy ke folder database lalu dicoba lagi
Saya juga mengalami masalah yang sama pak Yohanes, saya sudah coba mengcopy data.accbd di folder dtabase kosong ke folder database (berarti menimpa data.accbd di folder database) lalu saya buka, tetep keluar “Microsoft.ACE.OLEDB.12.0 is not registered on the local machine. mohon pencerahannya.
bisa dicoba download access database engine di sini:
https://www.microsoft.com/en-us/download/confirmation.aspx?id=13255
Saya mengalami problem serupa, apakah ada solusi lain? apa penyebabnya ya?
bisa dicoba download access database engine di sini:
https://www.microsoft.com/en-us/download/confirmation.aspx?id=13255
Coba download microsoft access 2007 pak
bisa dicoba download access database engine di sini:
https://www.microsoft.com/en-us/download/confirmation.aspx?id=13255
Waktu mau submit SPT 1770, dpt notifikasi “maaf, anda tidak bisa submit SPT. tanggal harap diisi”. Padahal sy cek tanggal yg harus diisi hanya di bagian “kuasa”. Harus diapakan, min? Trims
tanggal pada induk spt harus diisi
Sudah diisi di bagian kuasa pada induk kok pak..bahkan sudah hapus SPT lama dan ganti SPT baru dgn menambahkan tgl lagi pada induk..Namun,masih dianggap ga ada tanggalnya..bingung hrus gimana lagi..
sama, saya juga muncul error yg sama. Padahal sudah isi di bagian kuasa. Apa ada bagian lain untuk isi tanggal ya?
Sama pak, error juga nih, bingung 🙁
Aku Juga Sama… Gimana nih?
Udah ada solusinya kah?
coba di isi dibagian Wajib Pajak bukan “kuasa”
saya coba bisaa
saya solved dengan cara sbb, SPT – 1770 – Induk – bagian Kuasa – dilengkapi tanggalnya pilih radio button “Wajib Pajak”
Thank you RsD…..sangat membantu dan issue solved! djp online harus nya menunjukan dimana harus dibernarkan,
THANK you so much RsD. Very useful reply! Two thumbs up!
coba diisi (tanggal/bulan/tahun) jangan (bulan/tanggal/tahun) pada bagian induk, dan pilih button wajib pajak
Slmt pagi admin,saya minta info cara isi pemuggutan oleh pihak bank pajak deposito,apakah di isi pertiap bulan atau digabungkan jadi satu karena deposito beberapa lembar dan tgl berbeda beda,dan nomor bukti pemotong perlu diisi ngak,saya minta bukti ke bank hanya dikasih print aja tak ada nomor pemotong tiap bulan,jadi binggung mau isi,tolong kasih pencerahan ya,terima kasih
mohon petunjuk bapak / ibu
apakah untuk setoran pp 46 / 2013 tidak perlu mengisi pembukuan??
hanya mengisi daftar pembayaran pp 46 saja??
terima kasih atas infonya
tidak perlu, hanya mengisi daftar pembayaran pp46 perbulan dari bulan 1-12.
Saya ada masalah sama seperti Pak Reggie. Error: The ‘Microsoft.ACE.OLEDB.12.0′ provider is not registered on the local machine. Saya sudah mencoba untuk copy file “database” dari folder “database kosong” dan di-paste ke folder “database”. Tetapi tetap saya mendapatkan message error yang sama. Apa yang saya harus lakukan sekarang?
kalau saya browse di google error ini terjadi karena bapak menggunakan microsoft office 2007 keatas, mungkin kalau menggunakan office 2007 bisa pak
Saya ngalamin juga error tsb, error tersebut hilang, setelah dipasang Microsoft Office Access 2007
untuk melakukan laporan SPT 1770 hanya bisa dengan E-SPT kah? apakah ada cara lain, misalnya scan spt 1770 yang sudah ada nanti baru dilampirkan pada saat pelaporan, bolehkah seperti itu?
tidak bisa, scan spt 1770 hanya lampiran pendukung selain lampiran spt tahunan.
Terima kasih banyak saya terbantu, cari-cari di youtube adanya cuman untuk 1770s dan 1770ss. saya binggung di pengirisn e-spt berupa file csv programnya dari mana,langsung meluncur ke google drive penulis lanjar jaya,tutorialnya lengkap…mantap dah 🙂
Siang, numpang tanya setelah upload eSPT apakah hardcopy/cetakannya masih perlu dikirim via Pos ke KPP Pratama tempat NPWP saya terdaftar?
Lampirannya apakah bisa berupa :
1. Formulir A1721
2. Bukti bayar kurang bayar?
Jika hanya bisa cetak induk SPT, bagaimana kita cetak lampiran2 utk arsip atau pun dikirim via Pos ke KPP Pratamanya?
Terima kasih sebelumnya,
Gunadie
tidak perlu, bukti bayar kurang bayar sudah diwakilkan dengan NTPN yang diinput di menuh SSP
Kalau sudah melaporkan pajak via internet atau efiling tidak perlu lagi mengirimkan hardcopy ke kpp.
siang pak, mengapa ketika saya mau pilih status kewajiban MT, selalu error, keluarnya :
Conversion from string “MT” to type “Double” is not valid
Ini mengapa ya pak?
Terimakasih
Enrico
saya pun mempunyai kesulitan untuk pengisian penghasilan usaha pada lampiran I, setaip saya memasukan jumlah uang selalu keluar message error conversion from “XXX” to “double” is not valid.
Bagaimana cara memasukan penghasilan ya pak?
Terima Kasih banyak
Meski telah dilunasi dengan ssp mengapa dalam tanda bukti penerimaan laporan spt status saya “kurang bayar”?..apakah lampiran hanya cukup dengan pdf A1721 A2?
Terima kasih
ssp yang sudah dilunasi akan mendapatkan NTPN, ntpn ini harus diinput di menu rekam ssp
kalau sudah rekam akan tetapi masih kurang bayar bagaimana ya pak?
hanya untuk menunjukkan bahwa SPT anda terdapat kurang bayar di induk SPT nya, dan sudah anda lunasi.
kode verifikasi muncul e302 found, knp ya pak?
iya bu dewi,,,saya jg mengalami hal yg sama. saat klik kode verifikasi muncul error status code 302 found. apa ya maksudnya?? dan minta petunjuk atas solusinya
Siang pak,
sampai saat ini saya sudah sampai ditahap upload data csv, setelah saya berhasil upload kemudian saya kirim, muncul kolom keterangan meminta kode verifikasi yang akan dikirimkan ke alamat email saya. setelah saya dapatkan kode tersebut sudah saya masukkan ke kolom yang di tunjuk, setelah itu saya kirim. saya hanya dapat balasan “info : Lengkap”
selanjutnya saya tidak dapat kiriman lanjutan (BPE), saya cek di submit data masih ada dan belum terkirim ya pak, terus apa yang harus saya lakukan?
saya sudah coba menghapus dan membuat data kembali dan mengupload seperti itu lgi namun juga tetap tidak bisa.
mohon bantuannya ya pak. terimakasih atas bantuannya pak.
salam
Saya mengalami hal yang serupa. Ada bisa bantu ??
Halo pak, mohon tanya. saya sudah berhasil export csv, ukurannya tapi hanya 2kb? pada saat dibuka error di excel. http://i.imgur.com/nNOjT01.jpg apa mungkin saya kelewatan sesuatu? udah telat lapor ni hehehe
Note; apa emang itu csv diencrypt dan ga bisa dibuka pake excel biasa? atau mungkin error di suatu bagian? soalnya besok saya mau ke bank. ini malam saya test isi “NTPN” nya acak.. apakah mungkin itu yang buat error? thanks
Pak. mau tanya saya bantu isi spt kakak yang sudah tidak bekerja. dulu dulu pakai 1770 isi nihil, nah ini sudah daftar efin jadi bingung pas mau cari form 1770 saja. apakah kalau tidak punya A1 1721 boleh lapor pakai 1770SS atau tetap ikut yang sebelumnya pakai 1770 dan pakai pernyataan sudah tidak bekerja ?Terima kasih ya pak.
data lengkap uda sy entry/masukan semua, setelah minta kode verifikasinya ternyata data tidak terkirim, gimana solusinya
Selamat siang,
Apakah boleh pdf lampiran induk spt yang normal F4 di edit menjadi A4
terima kasih
By Enrico
siang pak, mengapa ketika saya mau pilih status kewajiban MT, selalu error, keluarnya :
Conversion from string “MT” to type “Double” is not valid
Ini mengapa ya pak?
Terimakasih
Enrico
on March 30, 2016 Reply
By Luvita
saya pun mempunyai kesulitan untuk pengisian penghasilan usaha pada lampiran I, setaip saya memasukan jumlah uang selalu keluar message error conversion from “XXX” to “double” is not valid.
Bagaimana cara memasukan penghasilan ya pak?
Terima Kasih banyak
on March 30, 2016 Reply
Ganti Region nya….. dari titik menjadi koma
Selamat siang,
mohon pencerahannya.
setelah saya install aplikasi e-spt pph 1770 versi terbaru 1.5,
saat mengisi bag profil di kolom status kewajiban perpajakan suami isteri,
disana kan terdapat beberapa pilihan, namun ketika saya mengklik salah satu-
pilihan tersebut yaitu status “KK” namun langsung muncul notifikasi kurang lebih
seperti berikut “conversion from string ‘KK’ to type ‘Double’ is not valid”
penyebabnya apa ? dan solusinya bagaimana ?
Terima kasih.
pa, saya mau tanya. saya memiliki penghasilan tiap bulannya 4 juta. berkeluarga dengan anak 2. memiliki rumah dan tanah sejak tahun 1999 tapi masih atas nama orangtua. juga memiliki mobil tapi atas nama istri tapi yang membayar cicilannya adalah nama saya dan sampai saat ini masih belum selesai cicilannya. keudian mempunyai 3 perusahaan dan ketiganya sebagai direktur. 2 perusahaan utk tahun 2015 ada mendapat pekerjaan dengan nilai kurang lebih 300jtan. yang 1 belum ada kegiatan sama sekali. pertanyaan saya :
1. apakah saya menggunakan espt 1770?
2. untuk harta mobil apakah sudah bisa dimasukkan ke dalam kolom harta?
3. untuk penghasilan saya pribadi saya masukkan di bagian mana?
4. untuk penghasilan perusahaan saya dimasukkan di bagian III dibagian mana ya pa?
5. yang dimasukkan penghasilan perusahaannya apakah total nilai pekerjaan (omzet yg sudah dikurangin dengan PPN? atau nilai pekerjaan yang ada di kontrak?
6. jika saya masih mempunyai hutang atau mobil saya masih belum lunas apakah harta mobil tidak perlu dimasukkan di bagian harta? dan untuk hutangnya dimasukkan di bagian hutang bank dan lainnya?
7. terima kasih.
mau tanya .. saya sdh sampai tahap uopload csv spt
tapi gimana cara rubah lampiran nya ke pdf ya ?
thx
terimakasih pak.. tapi file -nya ga bisa di extract pak.. corrupt.. mhn kirim donload link yg filenya bagus, thx
Selamat Sore..
Saya adalah Pekerja Bebas (Agen Asuransi), ketika saya ingin mengisi bagian B (Penghasilan Neto Dalam Negri dari usaha dan atau pekerjaan Bebas) itu tidak ada. Pada E SPT yang baru tidak tersedia Bagian B, bagaimana cara saya untuk mengatasinya? Terima Kasih
klik pencatatan bukan pembukuan
Emang bisa untuk pengusaha dengan form 1770
Terima kasih sangat membantu, langkah-langkah yang diberikan berhasil dilakukan.
bagaimana cara klo tahun pajaknya 2009 s/d 2015 bisa gak dibuat esptnya????
saya udah coba gak bisa yang tahun 2013 ke bawah
mohon pencerahan….
Bagaimana Jika Laporan Masa Nihil tapi Nomor Seri Faktur terpakai, karena SSP belum keluar
apakah tidak masalah
Selamat bertemu, saya ingin melaporkan SPT teman saya yang tidak paham dengan e-spt dan beliau sudah sangat terlambat untuk penyampaian SPT Tahunannya, maka setelah saya coba untuk membuat laporan telah berhasil sampai pada aflikasi e-spt yaitu mengenai laporan file Csv SPT. Yang saya tanyakan kepada anda bagaimana cara membuat file Pdfnya ? seperti hal tersebut dibawah ini
File SPT : 0123456789520010101201200F1232040111.csv
File PDF : 0123456789520010101201200F1232040111.pdf
Apakah file PDF tersebut formulir SPT yg sdh diisi di Scan terlebih dahulu pada mesin Scaner dan nama filenya disamakan dengan nama file tersbut diatas, mohon petunjuk dan penjelasannya.
Saya sudah Rekam SSP dengan NTPN yg saya bayar melalui ATM. lalu saya buat file csv (di window ini ditulis SSP yg sudah dibayarkan sekian).
lalu saya upload di djponline tapi begitu selesai upload statusnya Kurang Bayar, nah bingung saya.
Selamat sore pak, saya mau bertanya lampiran pdf itu isinya apa? Dan apakah wajib dikirimkan juga? Mengingat sudah ada file csv yg akan dikirimkan juga?
Terima kasih pak 🙂
Min, mau tanya aplikasi espt PPh OP Tahunan punya saya tidak bisa create SPT untuk tahun 2013 kebawah ya.?
contoh File SPT : 11111111111111111111111111F1232040111.csv sudah terkirim dan sudah dapat bukti penerimaan elektronik,tapi yang File PDF : 111111111111111111111F1232040111.pdf lupa belum terkirim, trus saya coba kirim ulang File SPT dan File PDF tapi tidak bisa. dari efilling elektronik menjawab harus membuat pembetulan dengan merubah pembetulan kalu tersimpan di menu arsip SPT atau dengan cara menghapus File SPT di menu submit SPT. kedua cara itu tidak bisa juga. mohon solusinya
Mohon bantuan nya pak,saya mau upload file e spt 1770 kenapa gak bisa ya pak,di layar tertulis”File harus dalam format csv”‘,bagaimana solusi nya ya pak,trms.
mohon bantuan nya , mengenai bagaimana cara membuka/melihat E-SPT yang sudah pernah saya submit di bulan maret/april 2016 kemarin?
Thanks
Create csv koq hanya sekali ya? Mohon bantuanya
Selamat siang… mohon pencerahannya.
Saat ini, saya ingin melaporkan spt 1770 tahun 2015. Sebelumnya, saya salah buat, saya buat di 1770SS, karena kurang paham sebelumnya. Setelah paham, ternyata spt 1770 harus dengan espt dan di upload.
Pertanyaan saya:
1. Apakah harus dibetulkan dari 1770SS ke 1770?
2. Kalau iya harus dibetulkan, saya sudah buat E SPT 1770 lalu disimpan dalam file csv. Lalu saya buka filenya… terlihat banyak kode tidak jelas. Apakah ini error atau memang begitu? Lalu saya coba upload, ada noftifikasi: “BPS SPT sudah ada/BPS SPT Sebelummnya Belum Ada/WP Sedang Diperiksa” ini apa artinya ya..
Terima kasih sebelumnya….
masalahmya sama muncul notifikasi “BPS Sudah ada/BPS SPT Sebelumnya Belum Ada/WP Sedang Diperiksa”
Saya juga ada balasan bps spt belum ada harus bagaimana lagi
Kenapa selalu ada balsan bps spt sebelumnya belum ada bagaimana solusinya agar cepat melaporkan
Izin Copy Gambarnya Gan. Saya Masukkan Juga Link Webnya sebagai Sumber.. makasih…
Selamat siang, mau tanya kalau pembetulan 1770 karena belum masukan data PP46 apakah masih harus dilampirkan bukti sdh setor/NTPN nya ?
Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Finalnya sudah di buat waktu pembetulan formulir 1770 melalui Aplikasi e-SPT PPh OP V1.5 (upload file csv nya di aplikasi e-Filing).
Terimakasih.
Hi,
Ibu saya berumur 90 tahun and tidak punya penhasilan.
Apakah beliau perlu NPWP and isi formulir SPT 1770 SS?
Jika perlu isi SPT 1770 SS. Apakah boleh ditulis Rp. 0 sebagai penghasilan.
Terima kasih,
Ken
Saya ingin tanya , pada pelaporan spt tahunannya , file apa yg harus din lampirkan dlm bentuk pdf tersebut jika tidak ada kurang bayar ( nihil ) ?
selamat pagi, saya ingin tanya, maksud dari informasi BPS SPT Sudah Ada/BPS SPT Sebelum Belum Ada/WP Sedang Diperiksa dalam pengiriman efilling online untuk satker. sudah berkali – kali di upload tapi selalu muncul informasi seperti diatas. terimakasih.
Saya juga ada muncul berkali kali pesan yg sama dgn mb Amelia…BPS SPT Sudah Ada/BPS SPT Sebelum Belum Ada/WP Sedang Diperiksa . mohon share solusi nya
Iya Apa artinya BPS SPT Belum ada padahal semua sudah diisi formnya dan merupakan SPT Pembetulan bukan SPT Baru. Mohon jelaskan apa arti BPS SPT Belum ada?? bagaimana solusinya.
selamat pagi, saya ingin tanya, maksud dari informasi BPS SPT Sudah Ada/BPS SPT Sebelum Belum Ada/WP Sedang Diperiksa dalam pengiriman efilling online untuk satker. sudah berkali – kali di upload tapi selalu muncul informasi seperti diatas. terimakasih.
Bagaimana cara merubah PTKP pada induk SPT yg mana pada aplikasi ini masih menggunakan PTKP tahun 2015 yg mana untuk tidak kawin sebesar 39 juta. Padahal tahun 2016 PTKP sudah berubah untuk tidak kawin menjadi 54 juta? Pertanyaan keduan, 4 file aplikasi e spt pph op versi 1.5 ini apakah harus diinstal semua? Terima kasih
selamat pagi, saya ingin tanya, maksud dari informasi BPS SPT Sudah Ada/BPS SPT Sebelum Belum Ada/WP Sedang Diperiksa dalam pengiriman efilling online untuk satker. sudah berkali – kali di upload tapi selalu muncul informasi seperti diatas. terimakasih.
Mf saya punya masalah saat mengisi SPT tahun 2016,
pada saat saya mengisi SPT kemudian mau mengirim ternyata hasilnya BPS SPT sebelumnya belum ada. jadi saya bingung padahal statusnya sudah nihil. kemudian hari berikutnya saya coba isi SPT dan lakukukan pembetulan ke 1 sapa tahu bisa terkirim tapi hasilnya selalu BPS SPT sebelumnya belum ada. Tolong dibantu….
maaf jika pengiisian apa spt tahunan ketika mw tahap terakhir…saat pengiriman spt dpet kiriman bps spt sebelumnya belum ada..itu artinya apa ya…trss bagaimana langkah selanjutnya..tks
bps spt itu apa???ditahap akhir pengisian kirim dan verifikasi sudah selesai tp tidak bisa tersimpan krn blm ada bps spt sebelumnya.mohon infonya…thanks…
Ya trus gmn data dah semua nongol Bps spt belum ada trus bgmn please infonya
uda bayar via ATM terus masukin NTPN pas disubmit masih “kurang bayar”
bukti transfer ATM nya dah dimasukin ke lampiran juga
apa saya masih perlu khawatir?
“… yang berformat pdf dan bersifat opsional”, artinya tidak wajib kan ya?
Tapi pas saya tidak mengupload PDF dan mau langsung ke tab-2 “kirim” tidak ada reaksi apa-apa Pak?
Apa wajib ada PDF dulu atau saya yang salah browsernya (Firefox)?
Terima kasih.
Pada saat saya mengisi SPT kemudian mau mengirim ternyata hasilnya BPS SPT sebelumnya belum ada. jadi saya bingung padahal statusnya sudah nihil. kemudian hari berikutnya saya coba isi SPT dan lakukukan pembetulan ke 1 sapa tahu bisa terkirim tapi hasilnya selalu BPS SPT sebelumnya belum ada. Tolong dibantu….
slamat malam pak setiap saya ngirim kode ferifikasi yg muncul BPS SPT SEBELUMNYA BELUM ADA…. Ijin Mohon petunjuk
Slamat Siang Admin, saya mau nanya.
saya kan ada upload 2 (dua) spt tahunan di DJP Online untuk tahun pajak 2015 & 2016.
keduanya sudah sukses terupload, dan saya sudah menerima BPE di email saya.
tapi, Pada kolom Jenis SPT nya kok Sama ya, keduanya malah SPT Tahunan OP 2015.
Padahal pada kolom Tahun/Masa Pajak nya tertera 2015 & 2016.
apakah itu masalah…???
Mohon pencerahannya….. Terimakasih…
apa pengertian BPS SPT Sebelumnya Belum Ada muncul ketika kita kirm SMP
Banyak terima kasih, tutorialnya sangat membantu
Salam
Thanks untuk petunjuk pengisiannya…sangat membantu.
Au ah gelap
Gajebo bikin repot sj
Pak, mohon pencerahannya,
Saya operator SD pak, mau melaporkan SPT tahunan, april sudah terakhir, yang saya tidak tahu, cara mengisi CSV di e-spt.
1. Apa ada tutorial pengisian CSV ?
2. Kalau ada tolong share pak, soalnya saya bingung mau mulai darimana untuk mengisi e-spt?
HI min. Saya mau tanya, apakah bukti laporan SPT online benar2 tidak bs dicetak?
dan kalau saya butuh surat asli keterangan lapor SPT untuk kebutuhan pembuatan visa apa yang bs saya lakukan? Apakah sy bisa lapor ulang spt menggunakan e-form?
Terima kasih