Seperti yang sudah dibahas sebelumnya mengenai permohonan pembuatan e-FIN ( Electronic Filing Identification Number) secara pribadi atau perorangan, pada postingan kali ini akan dibahas mengenai permohonan e-FIN secara Kolektif oleh Pemberi Kerja.
Dengan Permohonan e-FIN secara Kolektif ini diberikan fasilitas kepada pemberi kerja untuk meminta e-FIN secara massal untuk para pekerjanya dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) secara e-filing online via internet.
Syarat untuk mendapatkan nomor e-FIN secara kolektif untuk pelaporan pajak secara online adalah :
- Jumlah Pegawai yang mengajukan e-FIN harus lebih dari 20 orang
- Nama Pegawai tersebut diatas tercantum dalam SPT PPh Pasal 21
- Pemberi Kerja menyediakan tempat untuk aktivasi e-FIN
- Pegawai pada poin 1 hadir pada saat aktivasi e-FIN
Silahkan didownload [ Formulir Permohonan e-FIN secara Kolektif ] , untuk Permohonan e-FIN langsung ke Formulir Aktivasi e-FIN pada halaman 2.
Untuk Persyaratan Permohonan e-FIN badan adalah :
- Permohonan untuk Aktifasi e-fin dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan badan tersebut
- Pengurus pada poin 1 diatas mengisi formulir , menandatangani permohonan e-fin dan menyampaikannya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
- Pengurus pada pon 1 diatas membawa surat penunjukan untuk mewakili badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, membawa KTP dan NPWP , dan juga membawa kartu NWPW atau SKT Badan.
- Memberikan alamat e-mail aktif badan tersebut
Penjelasan Lanjut mengenai [ Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online ] dapat dilihat di PER-41/PJ/2015.
Perlu diketahui ketika Wajib Pajak sudah melapor pajak secara e-filing maka untuk tahun-tahun pajak berikutnya harus melaporkan SPT nya dengan e-filing juga.
Perpajakan Indonesia:
- permohonan efin kolektif
pelaporan pajak kolektif